didesaku.id – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu regulasi yang menjadi starting poin dalam rangka pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Dalam lampiran PMK tersebut tercantum jumlah alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Sumbawa sebesar 143.426.960.000 rupiah yang teralokasikan ke 157 Desa se Kabupaten Sumbawa, atau menurun dari tahun 2021 yaitu sebesar 150.362.737.000 rupiah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori saat menyampaikan sambutan pada acara silaturrahmi dengan Perangkat Desa dan BPD, di Batu Tering, Sabtu pagi (1/1/2022). Batu Tering adalah salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu yang termasuk desa dengan berbagai prestasi antara lain Desa Cerdas, Desa Bersinar, Desa Inklusif dan lainnya.
“Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada 24 Desa yang mendapatkan tambahan Alokasi Kinerja dari Kemenkeu, termasuk desa Batu Tering. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara Pemdes dan BPD dan entitas lainnya berjalan harmonis dalam menjalankan tugas fungsinya di desa”, ungkap Ansori.
Dilanjutkannya, bahwa Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik atau “hadiah” berdasarkan beberapa indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, yaitu tambahan sebesar 241.906.000 rupiah.
Adapun 24 Desa yang mendapat apresiasi Alokasi Kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu antara lain Lunyuk Ode – Kecamatan Lunyuk, Juran Alas, Dalam – Kecamatan Alas, Orong Bawa, Motong, Sabedo – Kecamatan Utan, Batu Tering, Pernek, Marga Karya – Kecamatan Moyo Hulu, Lape – Kecamatan Lape, Muer, Sepakat – Kecamatan Plampang.
Selain itu juga, Jotang, Lamenta, Pamanto, Jotang Beru – Kecamatan Empang, Gontar – Kecamatan Alas Barat, Labuhan Sumbawa – Kecamatan Lab. Badas, Suka Mulya – Kecamatan Labangka, Pungka – Kecamatan Unter Iwes, Baru Tahan – Kecamatan Moyo Utara, Labuhan Aji, Labuhan Jambu, Banda – Kecamatan Tarano.
Adapun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 yang akan dialokasikan ke 157 Desa, sebagaimana data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa yaitu yang 10% dari DAU yang diterima Kabupaten Sumbawa adalah sebesar 82.714.053.800 rupiah atau menurun dari tahun anggaran 2021 sebesar 84.177.319.800 rupiah.
Sedangkan alokasi BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) adalah sebesar 5.255.002.900 rupiah atau meningkat dari tahun anggaran 2021 sebesar 4.809.093.090 rupiah.
Pada kesempatan tersebut, Kadis PMD Sumbawa juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Sumbawa untuk tetap mematuhi arahan Perpres 104 Tahun 2021, Permendesa 7 Tahun 2021 maupun PMK 190/PMK.07/2021 serta menyelaraskan dengan RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026 dalam pengelolaan APBDes 2022, dengan terus meningkatkan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen baik di Kabupaten, Provinsi bahkan Pemerintah Pusat.
Hadir pada acara silaturrahmi tersebut antara lain Camat Moyo Hulu Ulumuddin, Kepala Desa Batu Tering Alawan Hidayat, Kabid Pemdes yang baru dipromosi Anhuyas, Kabid PDPSDA Nova Mustova yang malamnya dimutasikan menjadi Sekcam Ropang, Kabid KDSB Munir, Kasi Tata Kelola Keuangan Desa Ibrahim dan seluruh perangkat desa dan BPD Desa Batu Tering serta unsur lainnya yang terkait. (red/ra)