didesaku.id – Dinas PMD Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan KPP Pratama Sumbawa Besar menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan dalam rangka Peningkatan Kapasitas yang dilaksanakan pada hari Jum’at (18/03/2022), bertempat di Aula Kantor DPMD Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan sosialisasi Perpajakan ini dihadiri oleh peserta yang berjumlah 25 orang yang terdiri dari Tenaga Teknik Manajemen (TTM) Kabupaten Sumbawa sebagai Tenaga Pendamping untuk melakukan Pembinaan dan Monitoring terhadap BUMDesa, Perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) KemendesaPDTT – Kabupaten Sumbawa, Pengurus BUMDesa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Pengurus BUMDesa Sabedo Kecamatan Utan, Pengurus BUMDesa Dalam Kecamatan Alas sebagai perwakilan dari pengurus BUMDesa yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Budi Santoso, S.Sos, M.Si, saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini digelar guna meningkatkan kapasitas pendamping BUMDesa maupun Pendamping Desa dalam memberikan pemahaman kepada BUMDesa terkait dengan perpajakan sebagai salah satu instrumen manajeman BUMDesa yang wajib ditaati.
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Kerjasama Desa Dinas PMD Kabupaten Sumbawa menghadirkan Pemateri yaitu Ni Made Ulantari Kepala Seksi Pelayanan dan Rizal Muhaimin Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Sumbawa Besar.
Adapun materi yang disampaikan antara lain UU No.6 Tahun 2014, tujuan BUMDesa, Badan Hukum BUMDesa, Kerjasama BUMDesa. Haja Nana sapaan akrab Kepala Bidang Ekonomi dan Kerjasama Desa mengatakan bahwa dari 157 (seratus lima puluh tujuh) BUMDesa di Kabupaten Sumbawa baru 5 (lima) BUMDesa yang berbadan hukum yang telah diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 124 (seratus dua puluh empat) BUMDesa masih dalam proses pengajuan ke Kemenhum dan sisanya 28 (dua puluh delapan) belum mengajukan Badan Hukum.
Sementara itu, Ni Made Ulantari menjelaskan bahwa BUMDesa merupakan Subjek Pajak yang mempunyai kewajiban Mendaftar Sebagai Subjek Pajak, Menghitung Pajak atas Objek Pajaknya, Membayar Pajak Tepat Waktu, Melaporkan melalui E-Form pada Aplikasi DJP – Online yang meliputi Laporan Tahunan dan Laporan Massa Bulanan berdasarkan Laporan Keuangan BUMDesa.
“BUMDesa Bukan Wajib Pajak yang menggunakan Perhitungan Tarif Pph Pasal 23 Tetapi Menggunakan tarif Pph Pasal 17”, papar Ulantari.
Ditambahkannya, bahwa PPh Pasal 23 berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma yang pure profit oriented. Sedangkan BUMDesa di setarakan dengan Yayasan karena selain melakukan kegiatan usaha yang berorientasi untuk mendapatkan keuangan juga BUMDesa melalukan kegiatan Sosial.
Selanjutnya, Rizal Muhaimin Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar, menjelaskan tentang Sistem Perhitungan Tarif pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 17 yang berbeda, dimana pada PPh Pasal 23 dikenakan Tarif sebesar 5 % dari Penghasilan Bruto. Sedangkan pada PPh Pasal 17 dikenakan Tarif 11 % berdasarkan Penghasilan Netto (Penghasilan Brutto dikurangi komponen pengurang seperti beban atau semua biaya yang harus dikeluarkan).
“Jadi tidak menutup kemungkinan Tarif yang akan dibayar oleh BUMDesa berdasarkan PPh Pasal 17 lebih kecil dari PPh Pasal 23”, papar Rizal.
Setelah sesi Tanya jawab, kegiatan ditutup langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori, MSE. Pada kesempatan tersebut, Ansori menyampaikan apresiasi atas nama Pemerintah Daerah atas kerjasama dengan KPP Pratama Sumbawa Besar yang telah memberikan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas para pendamping desa.
“Kedepan kita berharap agar kerjasama ini terus berlanjut, dan akan diperluas bukan hanya memberikan pemahaman perpajakan kepada para pendamping, namun juga kepada para perangkat desa, BPD maupun langsung manajemen BUMDesa masing-masing”, pungkas Kadis. (red)